RPJM Desa yang merupakan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa selama kurun waktu , disusun secara partisipatif dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan desa guna penyerapan aspirasi masyarakat dan menciptakan rasa memiliki serta tanggungjawab bersama dalam pelaksanaan pembangunan desanya, transparan, serta selektif dengan mengutamakan skala prioritas desa dan berpihak pada kebutuhan masyarakat dalam rangka menangani permasalahan yang dihadapi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook